KUALA KAPUAS – Upaya mengendalikan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Kapuas mulai diarahkan ke regulasi yang lebih komprehensif. DPRD Kapuas menyambut baik langkah Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang menggelar Focus Group Discussion (FGD) penyusunan naskah akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol.
Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, H. Pahmi, menilai pelibatan berbagai unsur dalam pembahasan menjadi langkah penting agar aturan yang nantinya disusun benar-benar mampu menjawab kondisi dan kebutuhan masyarakat.
FGD tersebut melibatkan perangkat daerah, akademisi, aparat penegak hukum, tokoh agama, tokoh adat, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
“Peredaran minuman beralkohol merupakan persoalan yang membutuhkan perhatian serius, dan penanganan secara komprehensif melalui regulasi yang tepat,” ungkap Pahmi.
Legislator Daerah Pemilihan (Dapil) V itu menegaskan, pengendalian peredaran minuman beralkohol perlu dilakukan secara baik dan terarah. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mengantisipasi berbagai dampak yang dapat muncul, mulai dari gangguan ketertiban umum, persoalan kesehatan masyarakat hingga kriminalitas.
Pahmi menilai penyusunan Raperda tidak boleh hanya berorientasi pada aspek penindakan. Regulasi harus disusun melalui kajian dan masukan dari berbagai pihak sehingga ketentuan yang dihasilkan memiliki dasar yang kuat sekaligus dapat diterapkan di lapangan.
“Dengan penyusunan naskah akademik dan Raperda ini melibatkan berbagai pihak bertujuan menghimpun masukan, sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan daerah,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar aturan yang disusun nantinya tetap selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Di sisi lain, substansi Raperda perlu mempertimbangkan karakteristik serta kondisi masyarakat Kabupaten Kapuas.
Menurutnya, keseimbangan tersebut penting agar regulasi tidak hanya memiliki ketegasan dalam pengendalian dan penegakan hukum, tetapi juga memiliki kepastian serta dapat diterima masyarakat.
“Kita ke depan di Kabupaten Kapuas ada kebijakan yang tidak hanya tegas dalam aspek penegakan hukum, juga adil, rasional, dan dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat,” tandasnya.
Pahmi berharap proses penyusunan naskah akademik hingga pembahasan Raperda dapat berjalan terbuka dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan nantinya tidak hanya menjadi aturan di atas kertas, tetapi dapat menjadi instrumen pengendalian peredaran minuman beralkohol yang efektif di Kabupaten Kapuas. (*)
Editor: Logman Susilo









































