KUALA KAPUAS – Satresnarkoba Polres Kapuas kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial B (37) diamankan di kediaman orang tuanya di Handel Dutui Km 3, Desa Anjir Mambulau Barat, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas langsung melakukan penyelidikan.
Tim kemudian bergerak dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
“Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat total 7,64 gram, beserta alat pendukung lainnya,” ujar Kapolres AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Resnarkoba AKP Budi Utomo.
Barang bukti yang diamankan antara lain empat paket sabu, sendok dari sedotan plastik, plastik klip, timbangan digital, tas, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp5,8 juta yang diduga hasil transaksi.
Pelaku yang diketahui berprofesi sebagai petani tersebut langsung dibawa ke Mapolres Kapuas guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
AKP Budi Utomo menegaskan, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman berat.
Ia menegaskan, bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kapuas. (*)
Editor: Logman Susilo









































