TAMIANG LAYANG – Satresnarkoba Polres Barito Timur berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Ampah, Kabupaten Barito Timur, Selasa (7/4/2026).
Seorang pria berinisial MAF (32), warga Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, diamankan petugas saat melintas di Jalan Negara Ampah–Buntok, tepatnya di Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, sekitar pukul 12.00 WIB.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa lima paket diduga sabu dengan berat bruto sekitar 21 gram.
Kapolres Bartim, AKBP Eddy Santoso melalui Kasat Resnarkoba Polres Barito Timur, IPTU Ismail Lubis, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seseorang yang diduga membawa narkotika dari wilayah Kalimantan Selatan menuju Ampah.
“Informasi tersebut ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku yang sesuai dengan ciri-ciri yang diberikan,” ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan lima paket sabu yang disimpan di dalam kantong jaket pelaku. Dimana, tiga paket berada di dalam kotak rokok, satu paket dibungkus tisu, dan satu paket kecil lainnya.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya dua unit telepon genggam, kartu SIM, uang tunai sebesar Rp1.350.000, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Barito Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat IPTU Ismail Lubis menegaskan, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Hingga saat ini, polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut. (*)
Editor: Logman Susilo









































