PURUK CAHU – Pemerintah Kabupaten Murung Raya kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Hal ini ditandai dengan penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2025 oleh Bupati Murung Raya, Heriyus, kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (1/4/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah dan dihadiri sejumlah pejabat, di antaranya Agung Hartono selaku Kepala Bidang Pemeriksaan Keuangan Kalimantan Tengah II, serta Penjabat Sekretaris Daerah Murung Raya, Sarwo Mintarjo.
Bupati Heriyus menyampaikan bahwa penyerahan LKPD merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam pengelolaan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemkab Mura terus berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan agar dapat memberikan manfaat yang optimal bagi pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi peran BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah yang selama ini aktif melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, melalui proses pemeriksaan yang dilakukan BPK, kualitas pengelolaan keuangan daerah dapat terus ditingkatkan berdasarkan evaluasi dan rekomendasi yang diberikan.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah atas dukungan dan kerja samanya,” pungkasnya. (wan)
Editor: Logman Susilo









































