AMPAH – Upaya mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis masyarakat menjadi perhatian serius dalam reses perorangan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Daerah Pemilihan (Dapil) IV, Ampera AY Mebas, di Kelurahan Ampah Kota, Kamis (9/4/2026).
Dalam dialog bersama warga, berbagai aspirasi mengemuka dari peningkatan akses menuju sentra pertanian dan konektivitas antarwilayah yang dinilai masih terbatas.
Salah satu usulan utama adalah pembangunan jalan sepanjang kurang lebih 2,5 kilometer menuju lahan pertanian di Wilayah Penyulung Jaya. Warga menilai akses tersebut membutuhkan penanganan guna memperlancar mobilitas petani serta distribusi hasil panen.
Selain itu, masyarakat juga mengusulkan perbaikan jembatan usaha tani sepanjang sekitar 200 meter yang menjadi jalur penting menuju area persawahan. Infrastruktur ini diharapkan mampu meningkatkan produktivitas sektor pertanian setempat.
Di sisi lain, kebutuhan infrastruktur penunjang kawasan permukiman dan fasilitas umum turut disampaikan, seperti peningkatan jalan menuju pemakaman Kristen Ampah sepanjang 100 meter serta perbaikan jembatan di Sungai Tuyau yang selama ini menjadi penghubung vital warga.
Tak kalah penting, warga juga mengusulkan pembangunan jembatan penghubung dari Pasar Ampah menuju Gang Bakti. Akses tersebut dinilai strategis untuk memperlancar aktivitas ekonomi di pusat perdagangan lokal.
Ampera AY Mebas menegaskan bahwa aspirasi masyarakat ini adalah kebutuhan riil di lapangan yang harus menjadi perhatian dalam perencanaan pembangunan.
“Peningkatan infrastruktur, terutama yang berkaitan dengan akses pertanian dan konektivitas, akan berdampak langsung terhadap perekonomian masyarakat. Ini prioritas yang akan kami bawa untuk disampaikan dalam rapat di dewan,” ujarnya.
Ia berharap, arah pembangunan ke depan tidak hanya berfokus pada pemerataan, tetapi juga mampu memberikan dampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya di wilayah Ampah dan sekitarnya.
Mantan Bupati Bartim dua periode ini pun dalam reses sebelumnya menyampaikan, jika usulan – usulan tersebut dipilah berdasarkan kewenangan, baik itu provinsi, kabupaten, maupun pusat, agar dapat ditindaklanjuti. (man)
Editor: Logman Susilo







































