KUALA KAPUAS – Jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas kembali membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kapuas. Dua pria berhasil diamankan, salah satunya seorang mahasiswa yang diduga berperan sebagai pengedar, Sabtu (21/2/2026).
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., melalui Kasatresnarkoba AKP Budi Utomo, S.H., M.M., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah Kapuas Hilir.
Informasi tersebut diterima polisi pada Jumat (20/2/2026). Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba Polres Kapuas langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud.
Hasilnya, pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 13.30 WIB, polisi mendatangi sebuah rumah di Jalan Kapuas, Kelurahan Hampatung, Kecamatan Kapuas Hilir. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial R (21) yang diketahui berstatus pelajar atau mahasiswa.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Di antaranya 11 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat total 3,76 gram (plastik dan isi), satu timbangan digital, sendok sabu dari plastik, satu pack plastik klip, kotak rokok, serta satu unit telepon genggam.
Dari temuan tersebut, polisi kemudian melakukan pemeriksaan awal terhadap R. Dalam keterangannya, sabu yang dimilikinya diduga diperoleh dari seorang pria berinisial N (35).
Berbekal informasi itu, petugas langsung melakukan pengembangan kasus. Pada hari yang sama sekitar pukul 15.30 WIB, polisi mendatangi sebuah barak di Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat.
Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan N yang diduga sebagai pemasok sabu. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat.
Dari tempat itu, polisi kembali menemukan barang bukti berupa tiga paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 2,78 gram (plastik dan isi), plastik klip kosong, satu pack plastik klip, timbangan digital, uang tunai Rp8.000.000, dua unit handphone, serta sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Setelah penangkapan tersebut, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam peredaran narkotika tersebut.
Kasatresnarkoba AKP Budi Utomo menegaskan, kedua pria tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Kami mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” pesan AKP Budi Utomo. (*)
Editor: Logman Susilo








































