Tamiang Layang – Kapolres Barito Timur (Bartim), AKBP Viddy Dasmasela, memimpin sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 10 Tahun 2024 pada Selasa pagi ini. Kegiatan yang dihadiri oleh seluruh jajaran Polres Bartim ini turut dihadiri oleh Wakapolres Kompol Andika Rama dan Kabagops Kompol Sri Mulyono.
Sosialisasi ini dilakukan sebagai bagian dari persiapan Polres Bartim dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak mendatang. Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 merupakan perubahan dari Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur mengenai pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Viddy Dasmasela menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap peraturan terbaru ini bagi seluruh personil. Menurutnya, penguasaan informasi mengenai regulasi dimaksud untuk memastikan kesiapan personil dalam melaksanakan tugas selama tahapan pilkada berlangsung.
“Kita harus memastikan bahwa seluruh anggota memahami peraturan yang ada. Ini penting agar kita bisa beradaptasi dengan perubahan regulasi dan mendukung pelaksanaan pilkada secara efektif,” ujar Kapolres.
Kapolres AKBP Viddy Dasmasela menambahkan, dengan pemahaman yang baik terhadap peraturan KPU, diharapkan seluruh personil dapat menjalankan tugas dengan optimal serta menjaga keamanan dan ketertiban selama proses pilkada.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Polres Bartim dalam mempersiapkan seluruh personil agar siap menghadapi dan mendukung suksesnya pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, khususnya dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Barito Timur.(*/A-1)
Baca juga : Surplus Keseimbangan Primer APBN 2023, Bukti Ketahanan Ekonomi Indonesia