KUALA KAPUAS – Rangkaian pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2025 memasuki tahap penting. DPRD Kabupaten Kapuas bersama pemerintah daerah menyepakati Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas, Senin (6/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Ardiansah, S.Hut., M.M., didampingi Wakil Ketua I Yohanes, ST., dan Wakil Ketua II Berinto, SH., MH., bersama anggota DPRD Kapuas.
Turut hadir Bupati Kapuas H.M. Wiyatno, Wakil Bupati Kapuas Dodo, Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Usis I. Sangkai, Forkopimda, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.
Ardiansah menjelaskan, rapat paripurna tersebut mengagendakan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sekaligus penandatanganan persetujuan bersama.
“Paripurna agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, sekaligus penandatanganan persetujuan bersama atas raperda tersebut,” ungkap Ardiansah.
Dalam penyampaian pendapat akhirnya, masing-masing fraksi pendukung DPRD Kapuas menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Persetujuan itu disertai sejumlah catatan dan rekomendasi yang diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun pengelolaan keuangan daerah ke depan.
“Disetujui dengan sejumlah catatan dan rekomendasi sebagai bahan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan serta pengelolaan keuangan daerah ke depan,” jelasnya.
Setelah mendapatkan persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk menjalani evaluasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Tahapan tersebut dilakukan sebelum Raperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas.
Sebagai bagian akhir rapat paripurna, Bupati Kapuas bersama pimpinan DPRD Kabupaten Kapuas melakukan penandatanganan persetujuan bersama terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Wakil Ketua I DPRD Kapuas Yohanes mengatakan persetujuan bersama tersebut menjadi bagian penting dalam menyelesaikan tahapan siklus pengelolaan keuangan daerah.
“Tentu komitmen bersama antara Pemerintah Kabupaten Kapuas dan DPRD dalam menyelesaikan salah satu tahapan penting siklus pengelolaan keuangan daerah, serta memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan demi mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kapuas,” lanjut Yohanes. (*)
Editor: Logman Susilo









































