KUALA KAPUAS – Upaya Kabupaten Kapuas memperkuat iklim investasi mulai diarahkan pada kepastian regulasi. DPRD Kabupaten Kapuas pun mendorong agar Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi benar-benar mampu menjadi landasan bagi investor sekaligus tetap selaras dengan kepentingan pembangunan daerah.
Dukungan tersebut disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Thosibae Limin, menyikapi penyusunan Raperbup sebagai aturan pelaksana Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Menurut Thosibae, kehadiran aturan teknis sangat penting agar pemberian insentif dan kemudahan bagi investor memiliki pedoman yang jelas. Dengan begitu, pelaksanaan kebijakan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Kapuas.
“Tentunya Raperbup tersebut akan menjadi Perbup dalam memperkuat upaya menciptakan iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Kapuas,” ucap Thosibae Limin.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kapuas itu menjelaskan, regulasi yang disusun dengan baik dapat menjadi salah satu faktor pendukung bagi investor dalam mempertimbangkan penanaman modal di daerah.
Apalagi, pemberian insentif dan kemudahan investasi diharapkan tidak hanya menarik minat investor, tetapi juga diarahkan agar memberikan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi dan pembangunan Kabupaten Kapuas.
“Menciptakan iklim investasi yang lebih berkualitas, memberikan kepastian hukum, serta selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah dan kepentingan masyarakat,” jelasnya.
Thosibae menilai pemberian insentif dan kemudahan investasi merupakan salah satu instrumen penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus meningkatkan daya saing Kabupaten Kapuas.
Penyusunan Raperbup sebagai tindak lanjut Perda Nomor 8 Tahun 2025 perlu dilakukan secara matang. Regulasi teknis tersebut diharapkan dapat diterapkan secara efektif, transparan dan akuntabel.
Ia pun meminta Pemerintah Kabupaten Kapuas bersama tim penyusun dan seluruh perangkat daerah terkait tidak melewatkan berbagai masukan selama proses pembahasan. Setiap masukan dinilai penting untuk menyempurnakan substansi aturan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Bupati.
“Kita meminta kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas juga tim penyusun bersama seluruh perangkat daerah terkait untuk menginventarisasi, dan mengakomodasi setiap masukan yang berkembang selama pembahasan sebagai bahan penyempurnaan substansi Peraturan Bupati sebelum ditetapkan,” pungkasnya. (*)
Editor: Sari Fatimah









































