KUALA KAPUAS – Satresnarkoba Polres Kapuas kembali menggagalkan transaksi narkotika golongan I jenis kristal putih. Seorang pria berinisial K (27) tak berkutik saat diamankan petugas dengan barang bukti sabu seberat 15,47 gram, Kamis (26/3/2026).
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 00.40 WIB di Jalan Mahakam, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, AKP Budi Utomo, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan oleh tim,” ungkapnya.
Setelah memastikan keberadaan target, petugas kemudian melakukan penindakan dan berhasil mengamankan tersangka K. Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, ditemukan empat paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat total 15,47 gram.
Tak hanya itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, seperti kotak rokok, tisu, masker hitam, plastik hitam, celana jeans pendek, timbangan digital, botol permen, satu unit handphone, sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp400 ribu.
“Tersangka dan seluruh barang bukti sudah diamankan di Polres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Kasat AKP Budi Utomo menegaskan, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35/2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1/2023 Tentang KUHP juncto UU Nomor 1/2026 Tentang Penyesuaian Pidana. (*)
Editor: Logman Susilo







































