KUALA KAPUAS – Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Kapuas kembali terungkap. Seorang pemuda berinisial A alias AN (22) diamankan aparat kepolisian saat diduga hendak melakukan transaksi.
Penangkapan terjadi di sebuah barak di Jalan Sumatera, Kelurahan Selat Barat, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
Dari tangan pelaku, petugas menemukan delapan paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat total sekitar 4,50 gram.
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya kotak rokok, plastik pembungkus, sendok sabu dari sedotan, lakban, tas, serta satu unit ponsel.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima sehari sebelumnya terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di lokasi yang dimaksud.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu yang diduga siap edar.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui, Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, AKP Budi Utomo, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35/2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1/2023 Tentang KUHP jo. UU Nomor 1/ 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
AKP Budi Utomo mengimbau, agar masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi guna memberantas peredaran narkoba di wilayah setempat. (*)
Editor: Logman Susilo








































