PANGKALAN BUN – Penyelundupan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar berhasil digagalkan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Barat. Tiga pria diamankan bersama barang bukti sabu seberat 592,5 gram, Senin (23/3/2026).
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Theodorus Priyo Santosa melalui Kasat Resnarkoba AKP M. Yosep Sukma Wijaya mengungkapkan, penangkapan dilakukan sekira pukul 11.00 WIB di pinggir Jalan Pangkalan Bun – Kolam, RT 06, Kelurahan Mendawai Seberang, Kecamatan Arut Selatan.
“Tiga pelaku diamankan yaitu SA (45), RW (28), dan RP (26),” jelas Yosep.
Ia menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran sabu yang dibawa dari wilayah Kalimantan Barat menggunakan mobil Toyota Rush warna hitam bernomor polisi KB 1583 OS.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba bersama anggota Samapta langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan ketiga pelaku di lokasi kejadian.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan enam bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor total 592,5 gram. Barang haram tersebut disembunyikan secara rapi di bawah kendaraan dengan berbagai kamuflase, mulai dari dibungkus aluminium foil, plastik hitam, hingga diselipkan dalam potongan selang, kardus, dan botol air mineral yang diikat menggunakan kawat.
“Modusnya cukup rapi, barang disembunyikan di bawah mobil untuk mengelabui petugas,” tambahnya.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika, antara lain pipet kaca, aluminium foil, kotak rokok, serta beberapa unit telepon genggam milik pelaku.
Satu unit mobil Toyota Rush yang digunakan para pelaku turut diamankan sebagai barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan awal, seluruh barang bukti tersebut diakui milik para pelaku. Selanjutnya, ketiganya langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat AKP M. Yosep menegaskan, atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026. (*)
Editor: Logman Susilo







































