Tamiang Layang – Dalam rangka memberantas peredaran barang-barang terlarang di dalam blok hunian, Rutan Kelas IIB Tamiang Layang mengadakan razia rutin di kamar hunian.
Kegiatan tersebut dilakukan secara acak dengan waktu yang tidak menentu sebagai bagian dari upaya pencegahan HALINAR (handphone, pungli, dan narkoba).
Razia yang digelar pada Rabu, 16 Oktober 2024, dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Wahyu Cahyadi, bersama Regu Pengamanan yang sedang bertugas.
Mereka memeriksa setiap sudut kamar hunian, mulai dari area tempat tidur hingga toilet dan saluran air, guna memastikan tidak ada barang-barang terlarang yang disembunyikan.
Wahyu menyampaikan, bahwa razia rutin ini dilakukan untuk mendeteksi dini potensi gangguan keamanan dan ketertiban di Rutan.
“Petugas harus selalu meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan, salah satunya dengan razia rutin ini,” ujarnya.
Hingga saat ini, pelaksanaan razia tersebut diharapkan mampu memberikan efek pencegahan terhadap peredaran barang-barang terlarang seperti handphone dan narkoba di dalam rutan, sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan hunian warga binaan.(A-1)
Baca juga : Rutan Kelas IIB Tamiang Layang Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 2024
Baca juga : Bapenda Barito Timur Gelar Gercep MBA NONI, Dorong Pembayaran PBB-P2 Sebelum Jatuh Tempo