Tamiang Layang – Rutan Kelas IIB Tamiang Layang berhasil menerima sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia. Sertifikat tersebut diterima secara online melalui aplikasi Sihalal Kemenag RI dengan nomor ID62110019080040724, yang menyatakan bahwa produk makanan, minuman, dan tata cara penyajian di dapur Rutan telah memenuhi standar halal.
Pemeriksaan kehalalan ini dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) IAIN Palangka Raya pada bulan Juli 2024 dan disahkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Tengah.
Kepala Rutan Tamiang Layang, Arief Budi Prasetya, mengungkapkan rasa syukur dan apresiasinya atas komitmen seluruh jajaran dalam memberikan pelayanan prima.
“Terima kasih atas kerja sama dan komitmen yang telah diberikan oleh seluruh jajaran terkait mutu atau kualitas penyajian makanan bagi warga binaan, sehingga Rutan Tamiang Layang kini resmi memiliki sertifikat halal,” ungkap Arief.
Arief berharap bahwa sertifikat halal ini akan menjadi dasar komitmen Rutan dalam penyelenggaraan layanan, terutama dalam penyajian makanan bagi warga binaan.
“Harapannya, sertifikat ini dapat memastikan tidak ada keraguan bagi warga binaan dalam mengonsumsi makanan yang diberikan,” tambahnya.
Penerimaan sertifikat halal ini merupakan upaya dalam memastikan bahwa semua warga binaan mendapatkan makanan yang sesuai dengan standar kehalalan, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan dan kenyamanan mereka selama menjalani masa tahanan.(HMS/A-1)
Baca juga : Rutan Tamiang Layang Tinjau Sarana Prasarana Layanan dan Pembinaan pada Lapas Perempuan Malang