KUALA KURUN – Sebanyak lima paket sabu dengan berat bersih 18,46 gram dan uang tunai Rp7 juta diamankan Satresnarkoba Polres Gunung Mas dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika di Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Barang haram itu didapat dari tangan seorang pria berinisial C (36) di sebuah rumah toko (ruko) di pinggir Jalan Lintas Tumbang Jutuh–Bereng Baru, Kecamatan Rungan, Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Pengungkapan ini bermula dari pemeriksaan dan penggeledahan di TKP. Petugas menemukan tiga paket plastik klip berisi kristal yang diduga sabu di dalam satu plastik klip berukuran besar.
Kemudian, pemeriksaan dilakukan untuk sebuah dompet kecil berwarna abu-abu. Di dalamnya ditemukan dua paket plastik klip lain yang juga diduga berisi sabu. Total lima paket barang yang diduga narkotika diamankan dalam pengungkapan tersebut.
Selain itu, polisi menyita empat plastik klip kosong, empat lembar tisu putih, satu dompet kecil berwarna abu-abu, serta satu unit telepon genggam Infinix Hot 70 berwarna abu-abu.
Uang tunai Rp7 juta turut diamankan karena diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika. Namun, keterkaitannya masih perlu dibuktikan melalui proses penyidikan.
Setelah penangkapan dan penggeledahan, C beserta seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Puspita Dewi, S.H., S.I.K., M.A., melalui Kasat Resnarkoba AKP Sutrisno, S.Sos., M.H., CPHR, mengatakan kepolisian terus melakukan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Polres Gunung Mas melalui Satresnarkoba terus berupaya menindaklanjuti setiap informasi dan melakukan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya,” kata AKP Sutrisno, Jumat (16/10/2026).
Atas dugaan perbuatannya, C disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ancaman pidana dalam perkara tersebut adalah 20 tahun penjara,” tegas Kasat Narkoba.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Gunung Mas IPDA Abner, S.Sos., mengimbau masyarakat menjauhi narkotika dan segera melapor kepada pihak berwajib apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap barang terlarang tersebut.
Ia juga menekankan pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam mencegah peredaran narkotika, khususnya untuk melindungi generasi muda dari dampak buruknya. (pan)
Editor: Sari Fatimah







































