KUALA KURUN – Seorang pria berinisial TM diamankan Satresnarkoba Polres Gunung Mas atas dugaan tindak pidana narkotika di sebuah rumah warga di Jalan Lintas Kurun–Palangka Raya, Kelurahan Kampuri, Kecamatan Mihing Raya, Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat kotor 5,14 gram dan berat bersih 4,75 gram.
Pengungkapan kasus tersebut bermula saat petugas melakukan penggeledahan di sebuah kamar yang disebut sebagai kamar milik terduga. Petugas menemukan satu paket diduga sabu di dalam kotak plastik kecil yang berada di atas meja.
Pemeriksaan kemudian berlanjut hingga petugas menemukan satu paket lainnya yang diduga sabu terselip di bawah meja di dalam kamar tersebut.
Selain dua paket yang diduga sabu, polisi turut mengamankan satu plastik klip pembungkus, satu sendok dari sedotan yang diduga digunakan sebagai alat bantu, satu kotak plastik kecil, serta satu unit telepon genggam merek OPPO berwarna ungu tua.
Seluruh barang bukti bersama TM kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Puspita Dewi, S.H., S.I.K., M.A., melalui Kasat Resnarkoba AKP Sutrisno, S.Sos., M.H., CPHR, membenarkan pengamanan tersebut.
“Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua paket kristal yang diduga narkotika jenis sabu beserta sejumlah barang lainnya. Seluruh barang bukti bersama terduga telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk proses lebih lanjut,” kata AKP Sutrisno.
Menurut Sutrisno, penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk memastikan peran TM serta keterkaitan barang bukti yang diamankan dengan dugaan tindak pidana narkotika.
“Kami akan menindaklanjuti perkara ini berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh. Setiap proses penegakan hukum dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Kasat Resnarkoba menegaskan atas perbuatannya TM dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP. (pan)
Editor: Logman Susilo







































