MUARA TEWEH – Sebuah botol handbody menjadi tempat penyimpanan 20 butir narkotika diduga inex yang ditemukan polisi saat mengamankan seorang perempuan di Jalan Pendreh, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Senin (12/10/2026) dini hari.
Dari penggeledahan tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Barito Utara menemukan 20 butir inex berwarna merah muda dengan berat kotor mencapai 8,85 gram.
Perempuan berinisial RY (20) itu diamankan sekitar pukul 00.30 WIB saat berada di atas sepeda motor di kawasan tersebut.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan botol handbody berwarna hitam dan kuning di tangan kiri perempuan tersebut. Di dalamnya terdapat 20 butir inex, satu lembar tisu putih, serta satu plastik klip berukuran kecil.
Petugas juga mengamankan sebuah telepon seluler iPhone 17 Pro Max berwarna perak dari tangan kanan terlapor.
Selain itu, polisi memeriksa sepeda motor yang digunakan perempuan tersebut. Namun, dari pemeriksaan kendaraan itu tidak ditemukan barang lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Barito Utara, AKP Virza Nur Adha, S.Tr.K., S.I.K., M.H., dalam laporan pengungkapan menyebutkan, RY beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Barito Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihaknya turut mengamankan sepeda motor Honda berwarna perak-hitam beserta surat tanda nomor kendaraan (STNK) sebagai barang bukti.
Kasat Resnarkoba menegaskan RY dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)
Editor: Logman Susilo








































