PALANGKA RAYA – Sebanyak 16 paket yang diduga narkotika jenis sabu ditemukan di dalam dua tas yang disimpan di ruang tengah sebuah rumah di Jalan Epapras I, Komplek BMT Perak 4, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya.
Dari pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya mengamankan sabu dengan berat kotor sekitar 11,98 gram beserta uang tunai Rp5 juta dan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Seorang pria berinisial NR (26), yang sehari-hari bekerja sebagai sopir, turut diamankan di rumah tersebut pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima anggota Satresnarkoba sekitar pukul 10.00 WIB. Pria tersebut diduga kerap melakukan transaksi narkotika di wilayah hukum Kota Palangka Raya.
Menindaklanjuti informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya mendatangi tempat tinggal pria tersebut.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan rumah dengan disaksikan ketua RT setempat. Dalam pemeriksaan itu, polisi menemukan 16 paket yang diduga sabu di dalam sebuah tas kecil berwarna merah muda, yang tersimpan di dalam tas bahu hitam di lantai ruang tengah.
Selain belasan paket sabu, petugas turut menyita timbangan digital, sendok sabu, sejumlah plastik klip, alat isap atau bong, pipet kaca, serta korek api. Polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler Redmi A3 berwarna hitam dan uang tunai Rp5 juta.
“Kami masih melanjutkan penanganan perkara sekaligus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujar Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H.
AKP Yonika menegaskan, NR disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)
Editor: Logman Susilo






































