KUALA KAPUAS – Nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi perhatian Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas. Dewan tengah menggali kepastian terkait perpanjangan kontrak hingga regulasi bagi tenaga non-ASN yang belum terakomodasi dalam skema tersebut.
Upaya itu dilakukan melalui konsultasi dan koordinasi ke sejumlah instansi kepegawaian, yakni Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palangka Raya serta BKPSDM Kabupaten Katingan.
Kegiatan tersebut berlangsung pada 10–13 Agustus 2026.
Ketua Komisi I DPRD Kapuas, Sera Sintanola, mengatakan konsultasi dilakukan untuk mendapatkan gambaran mengenai mekanisme perpanjangan kontrak PPPK paruh waktu.
“Tujuan konsultasi dan koordinasi ini terkait perpanjang kontrak PPPK paruh waktu, karena masa kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu umumnya berlaku selama 1 tahun dan tidak otomatis diperpanjang. Sehingga perpanjangan kontrak bergantung pada hasil evaluasi kinerja tahunan, kebutuhan instansi, serta ketersediaan anggaran atau kemampuan fiskal pemerintah daerah,” kata Sera.
Selain berkonsultasi dengan instansi kepegawaian di daerah, Komisi I DPRD Kapuas juga melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan kunjungan kerja ke Kementerian PAN-RB.
Langkah tersebut dilakukan untuk memperjuangkan kejelasan status, perpanjangan kontrak serta regulasi bagi tenaga non-ASN yang belum terakomodasi dalam skema PPPK paruh waktu.
Menurut Sera, persoalan kepastian status dan keberlanjutan kontrak menjadi hal penting untuk diperjelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi para tenaga non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas.
“Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas berharap hasil konsultasi dan koordinasi ini mampu memberikan kepastian status hukum, mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal untuk PPPK paruh waktu yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas,” ujarnya.
Ia menegaskan, berbagai masukan yang diperoleh dari hasil konsultasi maupun koordinasi tersebut akan menjadi bahan bagi Komisi I dalam menjalankan fungsi pengawasan dan memperjuangkan kepentingan tenaga non-ASN di Kabupaten Kapuas. (*)
Editor: Logman Susilo









































