KUALA KAPUAS – Kepemilikan akta perkawinan di Kabupaten Kapuas masih menjadi perhatian dalam upaya memperkuat administrasi kependudukan. DPRD Kapuas pun menyambut baik langkah Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang mengevaluasi pelaksanaan pencatatan perkawinan.
Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Lawin, mengatakan evaluasi tersebut penting untuk menemukan persoalan sekaligus merumuskan solusi agar kepemilikan dokumen kependudukan, khususnya akta perkawinan, semakin merata.
“Kita dukung dengan keterlibatan pihak terkait dalam atasi masalah pencatatan perkawinan, khususnya terkait akta perkawinan,” ungkap Berinto.
Menurutnya, langkah Disdukcapil merumuskan solusi konkret untuk mempercepat pemerataan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil di seluruh wilayah Kabupaten Kapuas perlu mendapat dukungan berbagai pihak.
“Diperlukan penyusunan kebijakan dengan keterlibatan berbagai pihak, agar target nasional kepemilikan dokumen kependudukan sebesar 100 persen,” tegasnya.
Politisi Partai Hanura tersebut menjelaskan, terdapat sejumlah persoalan yang perlu diperhatikan dalam meningkatkan kepemilikan akta perkawinan. Sedikitnya ada empat faktor yang menjadi perhatian, yakni keterbatasan akses geografis, kendala ekonomi masyarakat, praktik pernikahan di bawah umur yang berujung pada nikah siri, serta masih rendahnya kesadaran masyarakat mengenai pentingnya legalitas perkawinan.
Menurut Lawin, legalitas perkawinan tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pasangan, anak, maupun ahli waris.
Ia mendorong agar penyelesaian persoalan pencatatan perkawinan dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan pemerintah daerah, perangkat desa, tokoh masyarakat dan pihak terkait lainnya.
“Kita harapkan layanan administrasi kependudukan, serta memastikan seluruh masyarakat memperoleh kepastian hukum melalui kepemilikan dokumen kependudukan yang sah dengan semakin mudah, merata, dan berkualitas untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (*)
Editor: Sari Fatimah









































