KUALA KAPUAS – Kehadiran anggota DPRD dalam rapat paripurna kembali menjadi perhatian. Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Lawin, menyoroti sejumlah legislator yang dinilai tidak memenuhi kewajiban menghadiri rapat penting dewan tanpa alasan yang jelas.
Menurut Lawin, menjadi anggota DPRD bukan hanya soal menerima hak berupa gaji maupun fasilitas perjalanan dinas. Di sisi lain, ada kewajiban yang harus dijalankan, termasuk hadir dalam rapat paripurna sebagai bagian dari tugas dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat.
“Menginginkan dapat gaji besar, perjalanan ramai-ramai, tapi kewajiban hadir Paripurna seperti ini banyak anggota DPRD Kapuas tidak hadir tanpa alasan,” ujar Lawin di ruang paripurna, Jumat (26/6/2026).
Pernyataan politisi Partai Hanura tersebut disampaikan saat pelaksanaan Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026. Agenda rapat yakni penyampaian jawaban kepala daerah terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi pendukung DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Rapat tersebut dihadiri Bupati Kapuas H.M. Wiyatno. Sementara Wakil Ketua I DPRD Kapuas, Yohanes, memimpin jalannya paripurna bersama jajaran pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kabupaten Kapuas.
Lawin menilai kehadiran dalam rapat paripurna merupakan bagian dari kewajiban anggota legislatif. Karena itu, ketidakhadiran tanpa alasan dinilai perlu menjadi perhatian bersama agar fungsi DPRD dapat berjalan sebagaimana mestinya.
“Kita menyayangkan sikap anggota DPRD Kabupaten Kapuas yang tidak memenuhi kewajibannya,” pungkas wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV tersebut.
Pernyataan Lawin mendapat respons dari peserta rapat. Sorak dan tepuk tangan terdengar di ruang paripurna sebagai bentuk apresiasi terhadap sikap yang disampaikannya.
Menurut Lawin, kedisiplinan menghadiri rapat menjadi salah satu bagian penting dalam menjalankan amanah sebagai anggota DPRD. Kehadiran legislator diperlukan agar setiap agenda pembahasan dan pengambilan keputusan dapat diikuti secara langsung serta dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. (*)
Editor: Logman Susilo









































