PALANGKA RAYA – Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat meresahkan warga Kota Palangka Raya akhirnya berhasil diungkap. Tim gabungan Satreskrim Polresta Palangka Raya bersama Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah dan Unit Reskrim Polsek Pahandut meringkus terduga pelaku berinisial WP(22).
Pelaku ditangkap di kawasan Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sebangau, Rabu (26/3/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan intensif.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang digunakan saat beraksi, helm, sandal, serta barang-barang hasil kejahatan yang menguatkan keterlibatan pelaku.
Kasus ini bermula dari aksi perampokan di sebuah gerai Alfamart di Jalan Garuda, Kecamatan Jekan Raya, pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 23.03 WIB. Saat itu, pelaku bersama rekannya masuk ke dalam toko dan mengancam pegawai menggunakan senjata tajam sebelum membawa kabur uang tunai serta sejumlah barang dagangan.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasat Reskrim AKP Eka Palti Arie Putra Hutagaol, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kriminal, khususnya kejahatan yang meresahkan seperti curas. Pelaku sudah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya, Iptu Helmi Hamdani, mengungkapkan bahwa dari hasil pengembangan, pelaku diduga merupakan residivis yang telah beberapa kali melakukan aksi serupa.
“Berdasarkan laporan sejak tahun 2023 hingga 2026, pelaku diduga terlibat dalam sejumlah kasus curas di wilayah Kota Palangka Raya. Saat ini masih kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan pelaku lain,” jelasnya.
Kini, pelaku telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan kejahatan yang lebih luas. (*)
Editor: Logman Susilo







































