PULANG PISAU – Satresnarkoba Pulang Pisau berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kahayan Kuala, Rabu (25/3/2026) sore.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MAN alias Azib, yang diduga berperan sebagai pengedar.
Kasat Resnarkoba Polres Pulang Pisau, AKP Waryoto, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di Desa Bahaur Tengah.
“Anggota melakukan penyelidikan dan pengintaian setelah menerima laporan masyarakat. Sekitar pukul 14.00 WIB, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di sebuah rumah di Jalan Cempaka,” ungkapnya.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu yang telah dikemas dalam beberapa paket siap edar.
“Total ada 22 paket sabu dengan berat kotor 9,17 gram yang berhasil diamankan,” jelasnya.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa plastik klip kosong, tas selempang, uang tunai Rp300 ribu, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pulang Pisau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MAN dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1/2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)
Editor: Logman Susilo







































