Ampah – Pemerintah Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, sukses menggelar rapat pembentukan pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) tingkat kecamatan untuk periode 2024-2029.
Acara yang berlangsung pada Rabu (22/5) ini dihadiri oleh Camat Dusun Tengah, Prismayandi, beserta pengurus LPTQ dan sejumlah tamu undangan.
Dalam sambutannya, Camat Dusun Tengah, Prismayandi, menegaskan pentingnya keberadaan LPTQ dalam mendukung pengembangan tilawatil Quran di tingkat kecamatan. Rapat ini menjadi tindak lanjut dari berakhirnya masa jabatan pengurus LPTQ periode 2018-2024, sehingga diperlukan pembentukan dan pemilihan pengurus baru.
“Rapat ini bertujuan untuk membentuk dan memilih pengurus LPTQ Kecamatan Dusun Tengah periode 2024-2029. LPTQ ini akan menjadi wadah bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengembangan tilawatil Quran di kecamatan kita,” ujar Prismayandi.
Baca juga : Camat Dusun Tengah Ajukan Rp 60 Miliar Mengakomodasi 161 Usulan Warga
Prismayandi menjelaskan bahwa pembentukan LPTQ bukan hanya sekadar membentuk organisasi, tetapi juga memiliki misi untuk menghayati dan mengamalkan al-Qur’an dalam masyarakat yang berlandaskan Pancasila.
Selain itu, lembaga ini akan fokus pada pengembangan bakat dan mencari bibit unggul dari kalangan siswa, santri pondok pesantren, dan warga masyarakat di Kecamatan Dusun Tengah. Bibit-bibit unggul ini nantinya akan dipersiapkan dan diseleksi untuk mengikuti Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Kabupaten yang direncanakan digelar pada bulan Juni mendatang.
“Alhamdulillah, pengurus LPTQ sudah terbentuk dan tinggal menunggu pengesahan melalui Surat Keputusan (SK). Setelah itu, pengurus baru akan segera menjalankan tugas dan fungsi mereka untuk memajukan tilawatil Quran di Kecamatan Dusun Tengah,” tambah Prismayandi.
Acara ini diharapkan dapat memberikan semangat baru dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan keagamaan, khususnya dalam pengembangan tilawatil Quran, serta mempersiapkan generasi muda yang berprestasi dalam ajang MTQ tingkat Kabupaten.(FH/A-1)