PALANGKA RAYA – Ratusan gram sabu dan ekstasi hasil penanganan perkara narkotika dimusnahkan Polresta Palangka Raya, Selasa (13/10/2026). Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 648,12 gram sabu dan 106,32 gram ekstasi, yang berasal dari penanganan perkara dengan 14 terduga pelaku.
Pemusnahan berlangsung di ruang Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya sebagai bagian dari proses hukum sekaligus memastikan barang bukti tidak disalahgunakan.
Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Kasatresnarkoba, Plt Kasattahti Iptu Yudi Wahyudi, Kasipropam, penasihat hukum tersangka, serta perwakilan Kasiwas dan Kasihumas.
Sebelum pemusnahan dilakukan, kegiatan diawali dengan pembukaan dan pembacaan penetapan pengadilan. Petugas kemudian memeriksa kandungan barang bukti sebelum melaksanakan pemusnahan yang dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Andiyatna, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari penegakan hukum yang dilaksanakan secara transparan dan sesuai ketentuan.
“Pemusnahan ini menjadi bagian dari pertanggungjawaban penanganan perkara sekaligus komitmen kepolisian dalam mendukung pemberantasan peredaran narkotika,” jelasnya.
Polresta Palangka Raya menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pemberantasan peredaran gelap narkotika. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif menjaga lingkungan dari bahaya penyalahgunaan narkoba. (hms)
Editor: Sari Fatimah







































